Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap Sdr. AY

oleh

Jakarta – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil  II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.

Baca juga:  Pusat Reformasi Birokrasi TNI Gelar Rakernis RB Tahun 2024

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.  Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial:  NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

Baca juga:  Kasum TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, Kapusjarah TNI, Kapusinfolahta TNI dan Kapus RB TNI

Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang  profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.